Prosedur Keanggotaan

Prosedur keanggotaan perpustakaan bagi mahasiswa, karyawan, dan dosen di civitas akademika :

  1. Seluruh mahasiswa diwajibkan mempunyai kartu anggota perpustakaan
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Mengumpulkan foto berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar
  4. Mentaati peraturan perpustakaan yang sudah berlaku.
  5. Masa berlaku kartu 3 th untuk jenjang DIII dan 5 th untuk  jenjang S1
  6. Biaya administrasi pembuatan kartu Rp 10.000,-
  7. Pengadaan kartu baru, misal kartu rusak atau hilang makan dikenakan biaya administrasi Rp 10.000

Prosedur keanggotaan perpustakaan bagi mahasiswa, karyawan, dan dosen di Luar civitas akademika :

  1. Setiap dosen, mahasiswa dan masyarakat dari luar civitas akademika yang ingin berkunjung di perpustakaan AUB Surakarta harus mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan AUB Surakarta.
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengumpulkan foto berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar.
  3. Untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 15.000.
  4. Masa berlaku kartu 3 tahun.
  5. Tanpa menunjukkan kartu anggota perpustakaan bagi pengguna luar civitas akademika dilarang memasuki ruang perpustakaan.