Bebas pustaka merupakan surat yang menerangkan bahwa mahasiswa tidak memiliki tanggungan pinjaman buku ataupun denda pada perpustakaan.
Fungsi bebas perpustakaan adalah sebagai salah satu syarat pengambilan yudisium dan wisuda.
Syarat Bebas Perpustakaan :
- Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
- Pemustaka tidak mempunyai tanggungan pinjaman koleksi ataupun denda.
- Biaya administrasi pembuatan surat keterangan bebas perpustakaan Rp 10.000 untuk mahasiswa S1 dan Diploma III, Rp 20.000 untuk mahasiswa S2